Sabtu, 08 Oktober 2011

penghargaan dan perlindungan guru

PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN GURU


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Makalah ini disusun sebagai bagian tugas perkuliahan pada mata kuliah Pengembangan Profesi guru tentang Penghargaan dan Perlindungan Guru.
Materi makalah ini ditentukan secara acak berdasarkan bagian masing masing dengan harapan tiap-tiap materi dapat dipahami secara mendalam dan merata.
Makalah ini terdiri dari bagian pendahuluan , isi dan penutup, yang dalam penyajiannya tentu saja masih banyak kekurangan, oleh karena itu besar harapan saya atas kritik dan saran yang tujuannya untuk memperbaiki tulisan ini agar bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah ini adalah:
-          Apakah makna Penghargaan dan Perlindungan Guru?
-          Apa yang melatarbelakangi pentingnya Penghargaan dan Perlindungan Guru?
-          Bagaimana penerapan Penghargaan dan Perlindungan Guru?

C.    Tujuan
Makalah bertema  tentang Penghargaan dan Perlindungan Guru bertujuan untuk
mengetahui  dan memahami
-          Apa makna Penghargaan dan Perlindungan Guru.
-          Apa yang melatarbelakangi pentingnya Penghargaan dan Perlindungan Guru.
-          Bagaimana penerapan Penghargaan dan Perlindungan Guru.





II.                PEMBAHASAN DAN ANALISIS

A.   Definisi Penghargaan dan Perlindungan Guru
-    Penghargaan.
a.    Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : penghargaan  artinya perbuatan menghargai; penghormatan.
b.    Economy.okezone.com menuliskan bahwa penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai.
-    Perlindungan
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia : perlindungan artinya tempat berlindung; hal (perbuatan ) memperlindungi
Dari kedua definisi kata di atas maka makna Penghargaan dan perlindungan guru menurut penulis adalah  suatu penghargaan yang diberikan kepada guru (Materi atau non materi) dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang menyebabkan kegiatan guru  dalam melakukan aktivitas keguruannya menjadi tidak terganggu.

B.  Latar belakang pentingnya penghargaan dan perlindungan guru
Dewasa ini pilihan karir sebagai guru mulai menarik perhatian banyak orang, terbukti dengan hal-hal berikut:
-          mulai menjamurnya sekolah-sekolah tinggi, institut-institut, universitas-universitas dengan program keguruan atau kependidikan
-          banyaknya peminat pendaftar PNS keguruan,
-          dll
Hal tersebut di atas dikarenakan penghargaan terhadap guru dewasa ini sudah sangat membaik, terutama guru yang sudah berstatus PNS, mulai dari penghargaan berupa gaji bulanan yang memadai, tunjangan profesional, fungsional bahkan tunjangan khusus.
Seiring dengan penghargaan yang sudah memadai ada hal lain yang menjadi ganjalan bagi penulis, yaitu bagaimana dengan perlindungan terhadap guru
Penghargaan dan perlindungan  pada guru ini dalam setiap pembahasan dari sisi yuridisnya selalu berkaitan, tetapi karena penghargaan terhadap guru menurut penulis sudah tidak ada permasalahan maka inti dari pembahasan makalah ini akan ditekankan pada perlindungan guru.

     Pada saat ini kesulitan pilihan hidup menjadi pendidik lebih berat dari masa sebelumnya. Di luar tantangan masalah ekonomi dan gaya hidup materialistis, hanya seorang guru yang mempertahankan idealisme memfasilitasi anak didiknya menumbuh kembangkan jati diri yang berkarakter yang bisa mempertahankan kehormatan sebagai pendidik.
Artinya idealnya seorang guru harus memberikan dirinya secara total bagi dunia pendidikan, sebuah keadaan yang berat di tengah semua persoalan hidup yang harus dihadapi seorang guru. Maka perlu ada strategi untuk menyiasati beban-beban struktural-administratif kependidikan agar tidak menjerat guru ke dalam perangkap yang melelahkan sehingga mereka melepaskan idealisme dan semangat yang dibutuhkan. Strategi ini antara lain adalah menciptakan kondisi yang memacu untuk terus-menerus belajar.
Guru yang berkualitas selalu mengembangkan profesionalismenya secara penuh. Dia tak akan merengek-rengek meminta diangkat sebagai pegawai negeri atau guru tetap sebab pekerjaannya telah membuktikan, kinerjanya layak dihargai. Mungkin ini salah satu alternatif yang bisa dilakukan guru untuk mengembangkan dan mempertahankan idealismenya pada masa sulit. Namun, idealisme ini akan kian tumbuh jika ada kebijakan politik pendidikan yang mengayomi, melindungi, dan menghargai profesi guru. Pemerintah sudah seharusnya menggagas peraturan perundang-undangan yang melindungi profesi guru, tidak peduli apakah itu guru negeri atau swasta, dengan memberi jaminan minimal yang diperlukan agar kesejahteraan dan martabat guru terjaga.
Visi guru sebagai pelaku perubahan dan pendidik karakter. Menjadi pelaku perubahan, perubahan itu harus tampil pertama-tama dalam diri guru. Hal inilah yang menjadi pemikiran dan strategi utama bagi para guru agar mampu menjadi pelaku perubahan dan pendidik karakter yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita dewasa ini.
     Di zaman persaingan ketat seperti sekarang, kinerja menjadi satu-satunya cara untuk mengukur mutu seorang guru. Karena itu, status pegawai negeri, swasta, tetap, atau honorer tidak terlalu relevan dikaitkan gagasan tentang profesionalisme kinerja seorang guru. Di banyak tempat lembaga swasta yang besar dan maju, status pegawai tetap malah membuat lembaga pendidikan swasta tidak mampu mengembangkan gurunya secara profesional sebab mereka telah merasa mapan. Demikian juga yang menjadi pegawai negeri, banyak yang telah merasa nyaman sehingga lalai mengembangkan dirinya. Oleh karena itu guru harus kembali pada jati dirinya yaitu memiliki sifat-sifat tertentu, yaitu ramah, terbuka, akrab, mau mengerti, dan mau belajar terus-menerus agar semakin menunjukkan jati diri keguruannya.
Situasi ini tidak dapat diatasi dengan mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai negeri, seperti tuntutan beberapa kelompok guru honorer maupun mengangkat guru tidak tetap menjadi guru tetap yayasan.
Masalah ini hanya bisa diatasi jika pemerintah dan masyarakat memberi prioritas untuk menjaga, melindungi, dan menghormati profesi guru. Secara khusus, pemerintah harus memberi jaminan finansial secara minimal kepada tiap guru agar mereka dapat hidup layak dan bermartabat sebagai guru. Jaminan seperti ini hanya bisa muncul jika ada perlindungan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang benar-benar memihak dan berpihak kepada guru.
C.  Dasar yuridis dari Penghargaan dan Perlindungan Guru
     Dasar yuridis Penghargaan dan Perlindungan Guru adalah Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang terfokus pada bab-bab berikut ini, yaitu:
1.      Bab I
Pasal 11 tentang Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Pasal 13 tentang Organisasi profesi guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Pasal 15. tentang gaji
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. tentang penghasilan
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional
2.    Bab III
Pasal 7 tentang prinsip profesionalitas secara terinci sebagai berikut:
7.1.f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.1.g.memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
7.1.h.memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
7.1.i.memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
       3. Bab IV
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 14(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
g.memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;.
Pasal 15(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 16(1) Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 18 (1) Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Secara khusus penghargaan dan perlindungan guru dituangkan pada pasal-pasal berikut:
Bab V Bagian Keenam Penghargaan
Pasal 36 (1) Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37 (1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38 Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh Perlindungan
Pasal 39 (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

D.           Penerapan penghargaan dan perlindungan guru
a.        Kesejahteraan atau Tunjangan.
Hak hak g uru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru yeng telah lulus uji sertifikasi, guru-guru yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan
-               Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.
Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.
-               Inpassing
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
2.           Tunjangan Fungsional.
Tunjangan fungsional yang diberikan secara otomatis kepada seluruh guru di Indonesia sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan. Tunjangan ini diberikan tanpa syarat.
3. Tunjangan Khusus.
Tunjangan yang diberikan untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, daerah  perbatasan, daerah bencana alam dan daerah konflik. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji tiap bulannya.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik. Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bila didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi pengawal pelaksanaan kode etik guru.
d. Perlindungan
 Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
2. Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.



BAB IV
PENUTUP
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan beberapa hal yaitu:
1.    Seorang guru membutuhkan suatu penghargaan dan perlindungan, dengan tujuan antara lain:
-          Meningkatkan kesejahteraan guru
-          Meningkatkan motivasi guru untuk melakukan pembelajaran lebih baik dan professional.
-          Kegiatan pembelajaran yang dilakukan berjalan lancar karena guru terlindungi hak-haknya
-          Tentunya imbas dari semua itu  adalah terselengarakannya seluruh proses pembelajaran dengan baik, sehingga kualitas pendidikan secara keseluruhan, kualitas pendidik, peserta didik menjadi lebih baik.
2.    Penghargaan dan perlindungan guru berupa:
-          Tunjangan:
a.       profesi,
b.      fungsional
c.       khusus
-          Perlindungan:
a.       Hukum
b.       profesi
c.       Keselamatan dan kesehatan kerja




DAFTAR REFERENSI

1.      Rujukan dari internet tentang  tiga macam tunjangan guru oleh Bahrul Haya Juru Bicara Departemen Pendidikan Nasional, di posted SD Al-Mufidah, Surabaya

2.      Rujukan dari internet tentang  Penghargaan dan perlindungan atas profesi guru, oleh Prikaz jedinog unosa.
3.      Rujukan dari internet tentang  UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN HAK AZASI GURU Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
4.      Rujukan dari internet tentang Diperoleh dari"http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_14_Tahun_2005"

1 komentar:

  1. How to play blackjack at the blackjack game of blackjack - Dr
    Blackjack is 익산 출장샵 a 전주 출장마사지 traditional game played on a fixed grid of 문경 출장안마 52 equal parts. In this 충주 출장안마 blackjack variant, the dealer places a bet on the 라이브 스코어 사이트 dealer

    BalasHapus